02 Februari 2009

Subyek Pajak Penghasilan

Subyek pajak :



1. a. Orang Pribadi

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.



2. Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya.



3. Bentuk Usaha Tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar