02 Februari 2009

Bukan Subyek Pajak

Yang tidak termasuk subyek pajak adalah :



1. Badan Perwakilan Negara Asing.



2. Pejabat perwakilan diplomasi dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertembap tinggal bersama-sama mereka dengan syarat :

* Bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh pengahasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.

* Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.



3. Organisasi Internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.



4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar