Syarat :
1. Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan keuangan komersial.
2. Menyerahkan mnama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
3. Mengumumkan darter nama tersebut dalam suatu penerbitanMenyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.
19 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar