08 Februari 2009

Biaya dalam pasal 9 ayat 1 UU PPh No.17 Tahun 2000

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.



2. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.



3. Pembentukan dan pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk bank, sewa guna usaha, asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha.



4. Premi assuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar