KEP 220/PJ/2002
1. Biaya Penyusutan pembelian ponsel bagi pegawai untuk keperluan pekerjaan dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.
2. Biaya pulsa dan perbaikan ponsel dapat dibebankan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan
3. Biaya penyusutan atas pembelian sedan atau sejenisnya untuk dipergunakan oleh pegawai tertentu dapat dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.
4. Biaya perbaikan rutin atas kendaraan tersebut dapat dibebankan 50% sebagai biaya perusahaan.
08 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sering-sering diupdate
BalasHapus