28 Februari 2009

Pengenaan sanksi administratif tidak berlaku bagi :

Atas keterlambatan Penyampaian SPT tidak dikenakan sanksi bagi :

1. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
2. WP Orang Pribadi yang tidak lagi melakukan keriatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak lagi di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.
5. WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar