28 Februari 2009

Batas Waktu Penyampaian SPT :

1. SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan PPh Orang Peribadi 3 bl setelah akhir tahun pajak.
3. SPT Tahunan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar