1. SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan PPh Orang Peribadi 3 bl setelah akhir tahun pajak.
3. SPT Tahunan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun Pajak.
28 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar