08 Februari 2009

Karakteristik biaya yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto

1. Imbalan natura sehubungan dengan pekerjaan kecuali imbalan natura yang diberikan didaerah tertentu yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan.


2. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.


3. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.


4. Pajak Penghasilan


5. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak.


6. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham.


7. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak atau penghasilannya dikenakan PPh final atau norma penghitungan penghasilan bruto.


8. Biaya yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya.


9. Kerugian dari pengalihan harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara obyek pajak.


10. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.


11. Pajak masukan atas biaya yang berkaitan dengan pasal 9 ayat 1 UU PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar