1. SPT Masa PPN = Rp. 500.000,00
2. SPT Masa lainnya = Rp. 100.000,00
3. SPT Tahunan PPh Badan = Rp. 1.000.000,00
4. SPT. Tahunan PPh Orang Pribadi = Rp. 100.000,00
28 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Catatan yang perlu diingat tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan accounting, pajak dan keuangan. Bagi rekan-rekan yang mau gabung, memberi input, sharing & diskusi saya persilahkan dengan senang hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar