28 Februari 2009

Denda Terlambat menyampaikan SPT

1. SPT Masa PPN = Rp. 500.000,00
2. SPT Masa lainnya = Rp. 100.000,00
3. SPT Tahunan PPh Badan = Rp. 1.000.000,00
4. SPT. Tahunan PPh Orang Pribadi = Rp. 100.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar