20 Februari 2009

Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN

Peraturan Pemerintah tentang jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :


1. Barang hasil Pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
* minyak mentah (crude oil)
* gas bumi
* panas bumi
* pasir & kerikil
* batubara sebelum dipo\roses menjadi briket batubara
* bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
* beras
* gabah
* jagung
* sagu
* kedelai
* garam
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar