30 Januari 2009

Tarif PPh21 WP Badan tahun 2008, 2009

Tarif tahun 2008 :

UU-Pph pasal 20 ayat (1) b.

Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
>Rp. 50.000.000,00 10%
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00 15%
> Rp. 50.000.000,00 30%



Tarif tahun 2009 :

Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28 % (dua puluh delapan persen).

Penghasilan Suami-Istri

Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :

a. Suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.

b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau

c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

UU - Pph pasal 8 ayat 2 (Perubahan terbaru tahun 2009)

26 Januari 2009

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT :

1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.Batas waktu penyampaian:
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.

b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa.

c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.

d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan.

Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Ketentuan Tentang Pengisian SPT.

Ketentuan Tentang Pengisian SPT.
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

24 Januari 2009

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 :

a. Pegawai tetap.

b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.

c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

d. Penerima honorarium.

e. Penerima upah.

f. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
Pemotong PPh Pasal 21 :
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
c. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
d. Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
e.Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f. Penyelenggara kegiatan.

Definisi Pph Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

21 Januari 2009

cara dapat bebas Fiskal bagi yang punya NPWP

Cara dapat bebas fiskal :

Kartu NPWP yg lama skrg sdh diganti yg baru seukuran kartu kredit. Tukarkandiwilayah masing2.

Setelah check in bawa ke kounter bebas fiskal. Tunjukkan paspor dan boardingpass serta kartu NPWP jika pergi sendiri. Lalu mereka stempel "bebas fiskal"pada boarding pass. Prosesnya cepat sekali.

Siaran Pers dari Dirjen Pajak (Direktur P2 Humas , Djoko Slamet Surjoputro)mengenai Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP diwajibkan untuk membayarFiskal Luar NegéRi ; berlaku mulai besok 01/01/2009 sampai dengan 31/12/2010

Hal penting yang harus diketahui adalah :

1. Tarif Fiskal Luar Negeri ( FLN ) adalah Rp 2.500.000 ( pesawat udara ),Rp 1.000.000 ( angkutan laut )

2. Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi OP yang bertolak ke LNdibedakan atas :
- Yang bebas otomatis dan yang bebas dengan Surat Keterangan Bebas FLN(SKBFLN )

Tatacara pelaksanaan dibagi menjadi 4 yaitu :

1. Bagi Yang Membayar : perlu mencantumkan Nama dan NPWP Penanggung Pajakkarena pembayaran fiskal luar negeri ini merupakan pembayaran dimuka PPhps 25 yang menjadiKredit Pajak bagi WP OP maupun Badan.

2. Bagi yang Bebas Otomatis : tidak perlu mengurus SKBFLN.

3. Bagi Yang Bebas Karena Memiliki NPWP : tidak perlu mengurus SKBFLN.

4. Bagi Yang Bebas karena SKBFLN : perlu mengurus SKBFLN.

Ditatacara pelaksanaan point (3) mengatur WP yang memiliki NPWP dan jugaanggota keluarganya :
Dalam hal Kartu NPWP a/n Kepala Keluarga maka anggota keluarga yang akanberangkat ke Luar Negeri harus melampirkan fotocopy NPWP/SKT/SKTS, fotocopypassport dan memperlihatkan boarding passserta dilengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Anggota Keluarga yang mendapat pembebasan fiskal harus tercantum namanyadalam susunan KK. Anggota Keluarga adalah Istri dan anak kandung/anak angkat (dibawah 21tahun) yang namanya tercantum dalam susunan KK. Untuk Istri yang namanyatidak tercantum dalam KK, kemungkinan bisa menggunakan fotocopy AktaPerkawinan.

Orang Tua, Mertua, Anak kandung/anak angkat (diatas 21 tahun) yang namanyatercantum dalam susunan KK dan menjadi tanggungan sepenuhnya (tidakmempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh WajibPajak), kemungkinan bisa menggunakan NPWP PenanggungPajak untuk memperolehpembebasan fiskal.

Bagi Pegawai (tidak termasuk istri dan anak)yang melakukan perjalanan dinasharus membayar FLN dengan mencantumkan Nama dan NPWP Perusahaan sebagaipenanggung pajak dan merupakan Kredit Pajak Perusahan.

Note :

Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal ini belum diterbitkan danakan di up date kembali jika terdapat hal-hal yang berbeda.

PTKP 2009

Penghasilan Tidak Kena Pajak Pph pasal 21 Orang Pribadi tahun 2009

Wajib Pajak Rp. 15.840.000,-
WP Kawin/istri Rp. 1.320.000,- (hanya 1 orang saja)
Istri Kerja Rp. 15.840.000,-
Tanggungan per orang Rp. 1.320.000,- ( Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga )

Mamik

20 Januari 2009

Rekan-Rekan, Ayo berbagi....

Rekan-rekan ayo berbagi ke sesama dimulai dari sekarang dengan apa yang kita bisa, terutama bagi yang bekerja dibidang accounting atau yang interest dengan akuntansi kami undang untuk saling berbagi disini.

Best Regards,
Mamik

Tarif pajak pph21Orang Pribadi 2009

Selamat tahun baru rekan-rekan accounting.....
Semoga tahun ini dan selanjutnya lebih baik dan lebih sukses dari tahun-tahun sebelumnya.

Wa cukup senang di saat krisis global ini tarif pajak di Indonesia sudah ada pembaharuan.
Tarif tahun ini :
<=Rp. 50.000.000,- = 5%
Rp.50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- = 15%
Rp.250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- = 25%
>Rp. 500.000.000,- = 30%

Yah paling tidak bagi kebanyakan masyarakat Indonesia cukup bermanfaat.

Mamik