30 Januari 2009

Tarif PPh21 WP Badan tahun 2008, 2009

Tarif tahun 2008 :

UU-Pph pasal 20 ayat (1) b.

Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
>Rp. 50.000.000,00 10%
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00 15%
> Rp. 50.000.000,00 30%



Tarif tahun 2009 :

Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28 % (dua puluh delapan persen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar