Tarif tahun 2008 :
UU-Pph pasal 20 ayat (1) b.
Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
>Rp. 50.000.000,00 10%
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00 15%
> Rp. 50.000.000,00 30%
Tarif tahun 2009 :
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28 % (dua puluh delapan persen).
30 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar