02 Februari 2009

Mulai & Berakhirnya Subyek Pajak Dalam Negeri

Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
Mulainya :
* Saat dilahirkan.
* Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Berakhirnya :
* Saat Meninggal.
* Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Subyek Pahak Dalam Negeri Badan :
Mulainya :
* Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Berakhirnya :
* Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar