Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
Mulainya :
* Saat dilahirkan.
* Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat Meninggal.
* Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subyek Pahak Dalam Negeri Badan :
Mulainya :
* Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
02 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar