24 Februari 2009

PPh Pasal 23

PPh yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari :
- Modal
- Penyerahan Jasa
- Penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.
Yang dibayarkan oleh :
- Badan Pemerintah atau subyek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan Luar Negeri Lainnya.

Subyek pajak yang dipotong PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar