PPh yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari :
- Modal
- Penyerahan Jasa
- Penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.
Yang dibayarkan oleh :
- Badan Pemerintah atau subyek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan Luar Negeri Lainnya.
Subyek pajak yang dipotong PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
24 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar