28 Februari 2009

Batas Waktu Penyampaian SPT :

1. SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan PPh Orang Peribadi 3 bl setelah akhir tahun pajak.
3. SPT Tahunan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun Pajak.

Denda Terlambat menyampaikan SPT

1. SPT Masa PPN = Rp. 500.000,00
2. SPT Masa lainnya = Rp. 100.000,00
3. SPT Tahunan PPh Badan = Rp. 1.000.000,00
4. SPT. Tahunan PPh Orang Pribadi = Rp. 100.000,00

Pengenaan sanksi administratif tidak berlaku bagi :

Atas keterlambatan Penyampaian SPT tidak dikenakan sanksi bagi :

1. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
2. WP Orang Pribadi yang tidak lagi melakukan keriatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak lagi di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.
5. WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

25 Februari 2009

Zakat sebagai pengurang Pajak

Pembayaran Zakat dapat dijadikan pengurang pajak dengan syarat ada surat setoran zakat sebagai bukti dengan syarat :
1. Nama Lengkap Wajib Pajak
2. Alamat Jelas Wajib Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya.
5. Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya
6. Besarnya Penghasilan
7. Besar zakat atas penghasilan

24 Februari 2009

Penyetoran, Pelaporan PPh ps. 23

Harus disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

Pemotong PPh ps.23 diwajibkan menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir

Pemotong harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar PPh.

Pemotong PPh Pasal 23

1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :

a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau

b. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada saat dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya (mana yang lebih dulu).

Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.

PPh Pasal 23

PPh yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari :
- Modal
- Penyerahan Jasa
- Penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.
Yang dibayarkan oleh :
- Badan Pemerintah atau subyek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan Luar Negeri Lainnya.

Subyek pajak yang dipotong PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

20 Februari 2009

Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN :

Peraturan Pemerintah tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :

1. Jasa pelayanan kesehatan medik.
2. Jasa pelayanan social.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5. Jasa keagamaan.
6. Jasa pendidikan
7. Jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
8. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan.
9. Jasa angkutan umum darat & air.
10. Jasa tenaga kerja.
11. Jasa perhotelan
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN

Peraturan Pemerintah tentang jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :


1. Barang hasil Pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
* minyak mentah (crude oil)
* gas bumi
* panas bumi
* pasir & kerikil
* batubara sebelum dipo\roses menjadi briket batubara
* bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
* beras
* gabah
* jagung
* sagu
* kedelai
* garam
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

19 Februari 2009

Penghapusan Piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya

Syarat :

1. Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan keuangan komersial.

2. Menyerahkan mnama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

3. Mengumumkan darter nama tersebut dalam suatu penerbitanMenyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.

Daftar Peraturan Terkait Penghapusan Piutang Tak Tertagih :

1. Keputusan Menteri Keuangan No. 130/KMK.04/1998, Tgl.27-02-1998 PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.

2. Keputusan Menteri Keuangan No. 80/KMK.04/1995, Tgl.06-02-1995 BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.

3. Undang-Undang No. 10 TAHUN 1994, Tgl. 09-11-1994 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDAHG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.

4. Undang-Undang No.7 TAHUN 1983, Tgl. 31-12-1983 PAJAK PENGHASILAN.

17 Februari 2009

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21/26

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
2. Mengambil sendiri Formulir Perpajakan
3. Menghitung, Memotong, menyetor dan melapor PPh yang terutang setiap bulan
4. Memberikan bukti pemotongan:
· Pada saat dilakukan pemotongan kepada bukan pegawai tetap.
· Pada saat akhir/bagian tahun takwim kepada pegawai tetap (formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2)
6. Mengisi, Menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal21.

16 Februari 2009

Syarat seorang kuasa pajak

1. Memiliki NPWP
2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan

14 Februari 2009

Tarif pajak daerah ditentukan paling tinggi :

Pajak Kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air = 5%
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air = 5%
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor = 5%
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan = 20 %
Pajak Hotel = 10%
Pajak Restaurant = 10%
Pajak Hiburan = 35 %
Pajak Reklame = 25%
Pajak Penerangan Jalan = 10%
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C = 20%
Pajak Parkir = 20%

13 Februari 2009

Biaya-Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan termasuk pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, hononarium, bonus dan gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga sewa royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali pajak penghasilan

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki atau digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

08 Februari 2009

Biaya dalam pasal 9 ayat 1 UU PPh No.17 Tahun 2000

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.



2. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.



3. Pembentukan dan pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk bank, sewa guna usaha, asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha.



4. Premi assuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh pegawai.

Karakteristik biaya yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto

1. Imbalan natura sehubungan dengan pekerjaan kecuali imbalan natura yang diberikan didaerah tertentu yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan.


2. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.


3. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.


4. Pajak Penghasilan


5. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak.


6. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham.


7. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak atau penghasilannya dikenakan PPh final atau norma penghitungan penghasilan bruto.


8. Biaya yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya.


9. Kerugian dari pengalihan harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara obyek pajak.


10. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.


11. Pajak masukan atas biaya yang berkaitan dengan pasal 9 ayat 1 UU PPh.

Penyusutan Telp. Seluler & Mobil yg digunakan Pegawai

KEP 220/PJ/2002


1. Biaya Penyusutan pembelian ponsel bagi pegawai untuk keperluan pekerjaan dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.


2. Biaya pulsa dan perbaikan ponsel dapat dibebankan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan


3. Biaya penyusutan atas pembelian sedan atau sejenisnya untuk dipergunakan oleh pegawai tertentu dapat dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.


4. Biaya perbaikan rutin atas kendaraan tersebut dapat dibebankan 50% sebagai biaya perusahaan.

05 Februari 2009

Amortisasi atas Software Komputer

1. Program Software untuk aplikasi umum dibebankan sekaligus dalam satu bulan pengeluaran (misal : Ms. Windows, Ms. Office).

2. Bila software sudah termasuk dalam pembelian hardware (komputer) maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan komputer.

3. Program aplikasi khusus yang dirancang untuk keperluan otomatisasi sistem dibidang tertentu (misal : hotel, rumah sakit), biaya perolehan dan upgrade dilakukan amortisasi harta tidak berwujud kelompok1.

04 Februari 2009

Tarif Penyusutan Aktiva Tetap

Tarif Penyusutan Aktiva Tetap :

Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Garis Lurus :
Kelompok 1 = 4 tahun = 25%
Kelompok 2 = 8 tahun = 12.5%
Kelompok 3 = 16 tahun = 6.25%
Kelompok 4 = 20 tahun = 5%

Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Saldo Menurun :
Kelompok 1 = 4 tahun = 50%
Kelompok 2 = 8 tahun = 25%
Kelompok 3 = 16 tahun = 12.5%
Kelompok 4 = 20 tahun = 10%

Kelompok ( Bangunan) Metode Garis Lurus :
Permanen = 20 tahun = 5%
Tidak Permanen = 10 tahun = 10%

Tarif Amortisasi

Amortisasi Harta Tidak berwujud :

Metode garis Lurus :
Kelompok 1=4 tahun=25%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=12.5%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=6.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=5%/tahun

Metode saldo Menurun :
Kelompok 1=4 tahun=50%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=25%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=12.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=10%/tahun

02 Februari 2009

Mulai & Berakhirnya Subyek Pajak Dalam Negeri

Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
Mulainya :
* Saat dilahirkan.
* Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Berakhirnya :
* Saat Meninggal.
* Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Subyek Pahak Dalam Negeri Badan :
Mulainya :
* Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Berakhirnya :
* Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia

Bukan Subyek Pajak

Yang tidak termasuk subyek pajak adalah :



1. Badan Perwakilan Negara Asing.



2. Pejabat perwakilan diplomasi dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertembap tinggal bersama-sama mereka dengan syarat :

* Bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh pengahasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.

* Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.



3. Organisasi Internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.



4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Subyek Pajak Penghasilan

Subyek pajak :



1. a. Orang Pribadi

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.



2. Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya.



3. Bentuk Usaha Tetap