20 Februari 2009

Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN :

Peraturan Pemerintah tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :

1. Jasa pelayanan kesehatan medik.
2. Jasa pelayanan social.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5. Jasa keagamaan.
6. Jasa pendidikan
7. Jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
8. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan.
9. Jasa angkutan umum darat & air.
10. Jasa tenaga kerja.
11. Jasa perhotelan
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar