1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
2. Mengambil sendiri Formulir Perpajakan
3. Menghitung, Memotong, menyetor dan melapor PPh yang terutang setiap bulan
4. Memberikan bukti pemotongan:
· Pada saat dilakukan pemotongan kepada bukan pegawai tetap.
· Pada saat akhir/bagian tahun takwim kepada pegawai tetap (formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2)
6. Mengisi, Menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal21.
17 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar