14 Februari 2009

Tarif pajak daerah ditentukan paling tinggi :

Pajak Kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air = 5%
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air = 5%
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor = 5%
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan = 20 %
Pajak Hotel = 10%
Pajak Restaurant = 10%
Pajak Hiburan = 35 %
Pajak Reklame = 25%
Pajak Penerangan Jalan = 10%
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C = 20%
Pajak Parkir = 20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar