24 Februari 2009

Penyetoran, Pelaporan PPh ps. 23

Harus disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

Pemotong PPh ps.23 diwajibkan menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir

Pemotong harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar