Harus disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Pemotong PPh ps.23 diwajibkan menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemotong harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar PPh.
24 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar