1. Keputusan Menteri Keuangan No. 130/KMK.04/1998, Tgl.27-02-1998 PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 80/KMK.04/1995, Tgl.06-02-1995 BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
3. Undang-Undang No. 10 TAHUN 1994, Tgl. 09-11-1994 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDAHG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.
4. Undang-Undang No.7 TAHUN 1983, Tgl. 31-12-1983 PAJAK PENGHASILAN.
19 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar