1. Memiliki NPWP
2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan
16 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar