16 Februari 2009

Syarat seorang kuasa pajak

1. Memiliki NPWP
2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar