25 Februari 2009

Zakat sebagai pengurang Pajak

Pembayaran Zakat dapat dijadikan pengurang pajak dengan syarat ada surat setoran zakat sebagai bukti dengan syarat :
1. Nama Lengkap Wajib Pajak
2. Alamat Jelas Wajib Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya.
5. Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya
6. Besarnya Penghasilan
7. Besar zakat atas penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar