24 Februari 2009

Pemotong PPh Pasal 23

1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :

a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau

b. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada saat dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya (mana yang lebih dulu).

Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar