08 Februari 2009

Penyusutan Telp. Seluler & Mobil yg digunakan Pegawai

KEP 220/PJ/2002


1. Biaya Penyusutan pembelian ponsel bagi pegawai untuk keperluan pekerjaan dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.


2. Biaya pulsa dan perbaikan ponsel dapat dibebankan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan


3. Biaya penyusutan atas pembelian sedan atau sejenisnya untuk dipergunakan oleh pegawai tertentu dapat dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.


4. Biaya perbaikan rutin atas kendaraan tersebut dapat dibebankan 50% sebagai biaya perusahaan.

1 komentar: