Tarif lebih tinggi dari tarif normal sebanyak :
20% untuk PPh pasal 21
100% untuk PPh pasal 23
100% untuk PPh pasal 22
02 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Catatan yang perlu diingat tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan accounting, pajak dan keuangan. Bagi rekan-rekan yang mau gabung, memberi input, sharing & diskusi saya persilahkan dengan senang hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar