Penghasilan Tidak Kena Pajak Pph pasal 21 Orang Pribadi tahun 2009
Wajib Pajak Rp. 15.840.000,-
WP Kawin/istri Rp. 1.320.000,- (hanya 1 orang saja)
Istri Kerja Rp. 15.840.000,-
Tanggungan per orang Rp. 1.320.000,- ( Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga )
Mamik
21 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar