Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a. Suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau
c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
UU - Pph pasal 8 ayat 2 (Perubahan terbaru tahun 2009)
30 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar