30 Januari 2009

Penghasilan Suami-Istri

Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :

a. Suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.

b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau

c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

UU - Pph pasal 8 ayat 2 (Perubahan terbaru tahun 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar