26 Januari 2009

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT :

1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.Batas waktu penyampaian:
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.

b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa.

c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.

d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan.

Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar