21 Januari 2009

cara dapat bebas Fiskal bagi yang punya NPWP

Cara dapat bebas fiskal :

Kartu NPWP yg lama skrg sdh diganti yg baru seukuran kartu kredit. Tukarkandiwilayah masing2.

Setelah check in bawa ke kounter bebas fiskal. Tunjukkan paspor dan boardingpass serta kartu NPWP jika pergi sendiri. Lalu mereka stempel "bebas fiskal"pada boarding pass. Prosesnya cepat sekali.

Siaran Pers dari Dirjen Pajak (Direktur P2 Humas , Djoko Slamet Surjoputro)mengenai Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP diwajibkan untuk membayarFiskal Luar NegéRi ; berlaku mulai besok 01/01/2009 sampai dengan 31/12/2010

Hal penting yang harus diketahui adalah :

1. Tarif Fiskal Luar Negeri ( FLN ) adalah Rp 2.500.000 ( pesawat udara ),Rp 1.000.000 ( angkutan laut )

2. Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi OP yang bertolak ke LNdibedakan atas :
- Yang bebas otomatis dan yang bebas dengan Surat Keterangan Bebas FLN(SKBFLN )

Tatacara pelaksanaan dibagi menjadi 4 yaitu :

1. Bagi Yang Membayar : perlu mencantumkan Nama dan NPWP Penanggung Pajakkarena pembayaran fiskal luar negeri ini merupakan pembayaran dimuka PPhps 25 yang menjadiKredit Pajak bagi WP OP maupun Badan.

2. Bagi yang Bebas Otomatis : tidak perlu mengurus SKBFLN.

3. Bagi Yang Bebas Karena Memiliki NPWP : tidak perlu mengurus SKBFLN.

4. Bagi Yang Bebas karena SKBFLN : perlu mengurus SKBFLN.

Ditatacara pelaksanaan point (3) mengatur WP yang memiliki NPWP dan jugaanggota keluarganya :
Dalam hal Kartu NPWP a/n Kepala Keluarga maka anggota keluarga yang akanberangkat ke Luar Negeri harus melampirkan fotocopy NPWP/SKT/SKTS, fotocopypassport dan memperlihatkan boarding passserta dilengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Anggota Keluarga yang mendapat pembebasan fiskal harus tercantum namanyadalam susunan KK. Anggota Keluarga adalah Istri dan anak kandung/anak angkat (dibawah 21tahun) yang namanya tercantum dalam susunan KK. Untuk Istri yang namanyatidak tercantum dalam KK, kemungkinan bisa menggunakan fotocopy AktaPerkawinan.

Orang Tua, Mertua, Anak kandung/anak angkat (diatas 21 tahun) yang namanyatercantum dalam susunan KK dan menjadi tanggungan sepenuhnya (tidakmempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh WajibPajak), kemungkinan bisa menggunakan NPWP PenanggungPajak untuk memperolehpembebasan fiskal.

Bagi Pegawai (tidak termasuk istri dan anak)yang melakukan perjalanan dinasharus membayar FLN dengan mencantumkan Nama dan NPWP Perusahaan sebagaipenanggung pajak dan merupakan Kredit Pajak Perusahan.

Note :

Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal ini belum diterbitkan danakan di up date kembali jika terdapat hal-hal yang berbeda.

1 komentar: