KEP 220/PJ/2002
1. Biaya Penyusutan pembelian ponsel bagi pegawai untuk keperluan pekerjaan dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.
2. Biaya pulsa dan perbaikan ponsel dapat dibebankan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan
3. Biaya penyusutan atas pembelian sedan atau sejenisnya untuk dipergunakan oleh pegawai tertentu dapat dicatat 50% sebagai biaya penyusutan perusahaan.
4. Biaya perbaikan rutin atas kendaraan tersebut dapat dibebankan 50% sebagai biaya perusahaan.
08 Februari 2009
05 Februari 2009
Amortisasi atas Software Komputer
1. Program Software untuk aplikasi umum dibebankan sekaligus dalam satu bulan pengeluaran (misal : Ms. Windows, Ms. Office).
2. Bila software sudah termasuk dalam pembelian hardware (komputer) maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan komputer.
3. Program aplikasi khusus yang dirancang untuk keperluan otomatisasi sistem dibidang tertentu (misal : hotel, rumah sakit), biaya perolehan dan upgrade dilakukan amortisasi harta tidak berwujud kelompok1.
2. Bila software sudah termasuk dalam pembelian hardware (komputer) maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan komputer.
3. Program aplikasi khusus yang dirancang untuk keperluan otomatisasi sistem dibidang tertentu (misal : hotel, rumah sakit), biaya perolehan dan upgrade dilakukan amortisasi harta tidak berwujud kelompok1.
04 Februari 2009
Tarif Penyusutan Aktiva Tetap
Tarif Penyusutan Aktiva Tetap :
Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Garis Lurus :
Kelompok 1 = 4 tahun = 25%
Kelompok 2 = 8 tahun = 12.5%
Kelompok 3 = 16 tahun = 6.25%
Kelompok 4 = 20 tahun = 5%
Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Saldo Menurun :
Kelompok 1 = 4 tahun = 50%
Kelompok 2 = 8 tahun = 25%
Kelompok 3 = 16 tahun = 12.5%
Kelompok 4 = 20 tahun = 10%
Kelompok ( Bangunan) Metode Garis Lurus :
Permanen = 20 tahun = 5%
Tidak Permanen = 10 tahun = 10%
Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Garis Lurus :
Kelompok 1 = 4 tahun = 25%
Kelompok 2 = 8 tahun = 12.5%
Kelompok 3 = 16 tahun = 6.25%
Kelompok 4 = 20 tahun = 5%
Kelompok (Bukan Bangunan) Metode Saldo Menurun :
Kelompok 1 = 4 tahun = 50%
Kelompok 2 = 8 tahun = 25%
Kelompok 3 = 16 tahun = 12.5%
Kelompok 4 = 20 tahun = 10%
Kelompok ( Bangunan) Metode Garis Lurus :
Permanen = 20 tahun = 5%
Tidak Permanen = 10 tahun = 10%
Tarif Amortisasi
Amortisasi Harta Tidak berwujud :
Metode garis Lurus :
Kelompok 1=4 tahun=25%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=12.5%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=6.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=5%/tahun
Metode saldo Menurun :
Kelompok 1=4 tahun=50%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=25%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=12.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=10%/tahun
Metode garis Lurus :
Kelompok 1=4 tahun=25%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=12.5%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=6.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=5%/tahun
Metode saldo Menurun :
Kelompok 1=4 tahun=50%/tahun
Kelompok 2=8 tahun=25%/tahun
Kelompok 3=16 tahun=12.25/tahun
Kelompok 4=20 tahun=10%/tahun
02 Februari 2009
Mulai & Berakhirnya Subyek Pajak Dalam Negeri
Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
Mulainya :
* Saat dilahirkan.
* Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat Meninggal.
* Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subyek Pahak Dalam Negeri Badan :
Mulainya :
* Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Mulainya :
* Saat dilahirkan.
* Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat Meninggal.
* Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subyek Pahak Dalam Negeri Badan :
Mulainya :
* Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhirnya :
* Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Bukan Subyek Pajak
Yang tidak termasuk subyek pajak adalah :
1. Badan Perwakilan Negara Asing.
2. Pejabat perwakilan diplomasi dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertembap tinggal bersama-sama mereka dengan syarat :
* Bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh pengahasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
* Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi Internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Badan Perwakilan Negara Asing.
2. Pejabat perwakilan diplomasi dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertembap tinggal bersama-sama mereka dengan syarat :
* Bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh pengahasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
* Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi Internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Subyek Pajak Penghasilan
Subyek pajak :
1. a. Orang Pribadi
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap
1. a. Orang Pribadi
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap
Langganan:
Postingan (Atom)
